loading...
Hari ini saya akan memberikan sebuah artikel tentang Salat Jama', Salat Qashar, Salat Jama' Qashar, dan dalam keadaan darurat. Berikut ini artikelnya untuk anda:
B. Salat
Qasar
D. Pengertian
Salat dalam Keadaan Darurat
F. Praktik
Salat dalam Kendaraan
Salat Jama', Qashar, Jama' Qashar serta Salat dalam Keadaan Darurat
![]() |
Shalat |
A. Salat Jama’
1.
Pengertian Jama’ dan Dalilnya
Arti
dari kata jama’ adalah kumpul atau gabung. Jadi, salat jama’ adalah dua salat
fardu yang lima dikerjakan dalam satu waktu pada salat-salat yang telah
ditentukan. Salat yang seperti ini hukumnya mubah (boleh) bagi orang yang
memenuhi syarat-syarat salat jama’.
Sabda
Rasulullah SAW, yang artinya:
“Dari Anas r.a, ia berkata:
Rasulullah saw, apabila berangkat dalam perjalanan sebelum matahari
tergelincir, maka beliau akhirkan salat zuhur ke waktu asar, kemudian beliau
turun (berhenti) untuk menjama’ keduanya (zuhur dan asar). Jika matahari telah
tergelincir sebelum berangkat, maka beliau salat zuhur dahulu, kemudian baru
beliau naik kendaraan”. (H.R. Bukhari dan Muslim)
2.
Macam-macam Salat Jama’
Salat
jama’ terbagi dua, yaitu salat jama’ taqdim dan salat jama takhir.
a.
Salat jama’ taqdim (dahulu)
Adalah mengumpulkan dua salat
fardu yang pelaksanaannya dikerjakan pada waktu yang lebih awal. Seperti jika
kita mau menjama’ salat zuhur dan asar, maka kita harus melaksanakannya pada
waktu zuhur. Hal ini karena waktu pertama yang menjadi pegangan.
b.
Salat jama’ takhir (kemudian)
Adalah mengumpulkan dua salat
fardu yang dikerjakan pada waktu yang kedua. Seperti jika kita hendak menjama’
salat zuhur dan asar, maka kamu harus melaksanakannya pada waktu asar. Hal ini
karena waktu kedua yang menjadi pegangan.
3.
Salat yang Boleh Dijama’
Salat yang boleh dijama’ adalah
sebagai berikut:
a.
Salat zuhur dan asar
b.
Salat magrib dan isya
Sedangkan salat subuh tidak
dapat dijama’, tetapi wajib wajib dikerjakan dalam keadaaan apapun.
4.
Syarat Salat Jama’
Syarat
salat jama’ tidak diuraikan secara rinci oleh al-Qur’an maupun hadis. Hanya
saja pada hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari anas di atas disebutkan bahwa
salah satu syarat salat jama’ adalah jika berpergian. Menurut pendapat ulama,
berpergiannya pun bukan untuk maksiat. Sedangkan jarak minimal yang ditempuh
adalah 3 farsakh atau 80,64 km.
Sebagian ulama berpendapat, selain sebab berpergian yang bukan
maksiat juga karena masaqqat ( dalam keadaan terdesak/terpaksa). Misalnya,
seorang muslim melakukan perjalanan yang kurang dari 3 fasakh dengan mobil,
tetapi karena keadaan macet total sehingga ia tidak bisa melaksanakan salat,
maka hal ini diperbolehkan.
B. Salat
Qasar
1.
Pengertian Qasar dan Dalilnya
Arti
qasar adalah ringkas. Jadi, salat qasar adalah salat fardu yang diringkas
bilangan rakaat sebenarnya pada salat-salat yang telah ditentukan. Salat qasar
hukumnya mubah (boleh), bahkan lebih baik bagi orang yang dalam perjalanan
serta cukup syarat-syaratnya.
Firman
Allah SWT yang artinya:
“dan
apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah mengapa kamu men-qashar
sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya
orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu”.
2.
Salat yang Boleh Diqasar
Salat
yang boleh diqasar adalah sebagai berikut:
a.
Zuhur
b.
Asar
c.
Isya
Sedangkan
salat magrib dan subuh tidak dapat dilaksanakan dengan cara diqasar, tetapi
wajib dikerjakan dengan cara normal. Hal ini karena salat subuh dan magrib jika
dibagi rakaatnya akan menjadi ganjil dan sulit untuk dilaksanakan.
3.
Syarat Salat Qasar
Berikut
ini syarat sah salat qasar:
a.
Perjalanan yang dilakukan minimal
berjarak 3 farsakh atau 80,64 km
b.
Perjalanan yang dilakukan bukan
untuk maksiat
c.
Salat yang diqasar harus salat
yang bilangan rakaatnya empat
d.
Berniat salat qasar ketika
takbiratul ihram
e.
Tidak bermakmum pada orang yang
salat biasa
C. Praktik Salat Jama’ Qasar
1.
Pengertian Salat Jama’ Qasar
Salat
jama’ qasar berasal dari kata jama’ dan qasar. Jama’ berarti kumpul dan qasar berarti ringkas. Jadi salat jama’ qasar ialah dua salat fardu dikerjakan dalam
satu waktu dan diringkas bilangan rakaatnya pada salat-salat yang telah
ditentukan. Salat yang boleh dijama’ qasar hanya zuhur dan asar, magrib dan
isya. Namun, ketika berniat salat magrib tanpa kata “qasran” karena magrib
tidak boleh diqasar.
2.
Tata Cara Pelaksanaannya
Pelaksanaan
salat jama qasar dapat dilakukan pada waktu salat jama takhir atau jama takdim.
Masing-masing rakaatnya adalah dua-dua. Adapun pelaksanaannya dua rakaat-dua
rakaat.
D. Pengertian
Salat dalam Keadaan Darurat
Salat
dalam keadaan darurat adalah salat yang dilaksanakan ketika sakit atau dalam keadaan
yang sulit. Contohnya seperti salat di dalam kendaraan, pesawat terbang, kereta
api, dan sebagainya. Dalam keadaan seperti ini seorang muslim wajib
melaksanakan salat. Dengan catatan masih sehat akal dan ingatannya. Firman
Allah SWT yang artinya
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan
kesanggupannya”. (Q.S.
Al-Baqarah:286)
E. Tata
Cara Salat dalam Keadaan Sakit
- Jika tidak mampu berdiri hendaklah salat sambil duduk.
- Jika tidak mampu sujud dalam posisi duduk, hendaklah menggunakan isyarat dengan menganggukan kepalanya.
- Jika tidak mampu duduk hendaklah salat dengan membaringkan tubuhnya ke sebelah kanan menghadap kiblat.
- Jika tidak mampu berbaring hendaklah salat dengan posisi terlentang dan kedua kakinya dihadapkan ke kiblat.
F. Praktik
Salat dalam Kendaraan
Berikut ini adalah tata cara
salat di dalam kendaraan:
1.
Duduklah dengan tegak kemudian
takbiratul ihram.
2.
Kemudian rukulah, caranya
dengan sedikit membungkukkan badan
3.
Kemudian iktidal, jangan lupa
untuk tuma’ninah
4.
Kemudian sujud, caranya dengan
lebih membungkukkan badan
5.
Lakukan gerakan salat sesuai
dengan rakaatnya. Kemudian lakukan salam ke kanan dan ke kiri
6.
Gerakan terakhir mengusap wajah
Terimakasih sekian artikel kami dengan judul "Salat Jama', Qhasar, dan Jama' Qasar serta Salat dalam Keadaan Darurat" Semoga bermanfaat bagi anda.
Terimakasih sekian artikel kami dengan judul "Salat Jama', Qhasar, dan Jama' Qasar serta Salat dalam Keadaan Darurat" Semoga bermanfaat bagi anda.
loading...
Berkomentar dengan sopan dan benar, trimakasih.